Struktur Organisasi

 
 
I. KETUA UMUM (firman 001):
  • Sebagai representatif atau perwakilan organisasi
  • Membuat perencanaan, mengusulkan-menjawab-memberikan kontrol positif kegiatan KOSSIMO secara umum
  • Bertanggung jawab terhadap seluruh Anggota maupun kegiatan resmi KOSSIMO
  • Memiliki pertanggungan jawab terhadap anggota KOSSIMO
  • Mengawasi dan mengontrol divisi dalam organisasi di bawah Wakil Ketua
 
II. WAKIL KETUA UMUM (Rizal 002):
  • Mewakili Ketua dalam kegiatan harian KOSSIMO untuk segala sesuatu yang bersifat internal Jika berhalangan
  • Membuat dan menjaga hubungan baik antara anggota dan antar divisi
  • Merencanakan, melaksanakan dan menjamin dinamika kegiatan KOSSIMO secara internal
  • Bersama Ketua turut berertanggung jawab terhadap anggota KOSSIMO
  • Memiliki pertanggungjawaban kepada Ketua Umum secara langsung
  • Melakukan koordinasi lintas bidang dengan Waketum 
  • Mewakili Ketua dalam kegiatan harian KOSSIMO untuk segala sesuatu yang bersifat eksternal
  • Memimpin divisi dalam kegiatan yang bersifat eksternal
  • Menjaga hubungan baik antar anggota komunitas KOSSIMO  maupun dengan organisasi luar lainnya.
  • Memimpin divisi dibawah kepemimpinannya untuk urusan penginformasian kegiatan KOSSIMO seperti pelaksanaan mailinglist, Website maupun media sosial komunitas
  • Memiliki pertanggungjawaban kepada Ketua secara langsung
 
III. SEKRETARIS JENDRAL  (Ato Sugiarto 003)       :
  • Membantu tugas ketua dalam kegiatas surat menyurat
  • Menyimpan dokumen-dokumen
  • Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada
  • Merekap data keanggotaan aktif maupun non-aktif KOSSIMO
  • Mencatat hasil forum (notulen) dalam kegiatan atau rapat
  • Melakukan koordinasi intens dengan pengurus lain
  • Memiliki pertanggungjawaban kepada Wakil Ketua  
IV. BENDAHARA I   ( )     :
  • Bertanggung jawab keuangan internal seperti uang pendaftaran, kas bulanan/kolektif ataupun transaksi yang bersifat internal
  • Bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan yang bersifat internal
  • Memiliki pertanggungjawaban kepada Wakil Ketua  
  • Bertanggung jawab atas keuangan yang bersifat eksternal seperti sponsorsip ataupun sumbangan tambahan anggota diluar kas juga sumbangan dari luar komunitas
  • Bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan yang bersifat eksternal
  • Memiliki pertanggungjawaban kepada Wakil Ketua  
V. DIV. KEANGGOTAAN ,TATIB, HUMAS   (-)     :
  • Menyeimbangkan komunikasi & hubungan baik anggota juga dengan pihak luar
  • Menampung segala bentuk masukan maupun kritikan anggota terhadap organisasi yang nantinya diangkat di forum
  • Menyebarkan informasi seputar kegiatan organisasi ke anggota KOSSIMO baik calon prospek, prospek hingga yang telah menjadi anggota KOSSIMO
  • Mengembangkan hubungan antar komunitas / club di luar maupun dengan instansi pemerintah dan masyarakat
  • Mencari informasi dari pihak luar
  • Memiliki pertanggungjawaban kepada Waketum
  • Turut membantu Pengurus Organisasi untuk keperluan informasi ke dalam maupun ke luar seperti pembuatan banner, piagam dsb
  • Menyebarkan informasi Kepada seluruh anggota KOSSIMO dan penginformasian pada Facebook group, mailing list dan situs Web
  • Mengembangkan hubungan antar komunitas / club di luar maupun dengan instansi pemerintah dan masyarakat
  • Mencari informasi dari pihak luar dengan berkordinasi dengan Humas I
  • Membantu Humas I jika diperlukan dan Mengkordinasikan dengan Humas I dan Waketum
  • Memiliki pertanggungjawaban kepada Waketum 
  • Membantu mensosialisasikan tata tertib/peraturan KOSSIMO kepada calon member, member hingga telah menjadi anggota
  • Bertanggung jawab terhadap pendataan & penilaian anggota
  • Mencatat segala pengaduan-pengaduan anggota yang kemudian diserahkan ke forum
  • Berkordinasi dengan divisi tatib perihal penyimpangan maupun pelanggaran anggota
  • Memiliki pertanggungjawaban kepada Waketum
  • Bertanggung jawab terhadap ketentraman dan ketertiban selama kegiatan KOSSIMO berlangsung baik secara internal maupun eksternal
  • Turut menjaga kedisiplinan anggota dan pengurus sesuai dengan peraturan pengurus dan AD-ART organisasi
  • Bersama Divisi keanggotaan melakukan evaluasi keaktifan anggota pada program kerja pengurus
  • Melakukan penertiban atribut KOSSIMO terhadap seluruh anggota
  • Bertanggung jawab aktif sebagai mediator antar komunitas/club juga antar anggota KOSSIMO apabila terjadi perselisihan
  • Memiliki pertanggunangan jawab kepada Waketum
VI. DIV. KEGIATAN (-)      :
  • Melakukan penelitian awal terhadap situasi dan kondisi mulai lalu lintas hingga tempet kegiatan
  • Menjadwalkan kegiatan touring rutin atau tambahan sesuai dengan program kerja pengurus
  • Memberikan informasi dan pelatihan kepada anggota tentang safety riding dan safety gear yang benar
  • Turut mengkampanyekan program keselamatan lalin sesuai nilai hukum yang berlaku
  • Turut menjaga dengan tatib dalam menjaga ketertiban rombongan/barisan selama touring dengan.
  • Memiliki tugas untuk turut aktif memberikan informasi kepada anggota KOSSIMO terhadap problematika kendaraan beserta cara penanganannya.
  • Memiliki tugas untuk turut aktif memberikan informasi kepada anggota KOSSIMO terhadap problematika kendaraan beserta cara penanganannya.
  • Berkordinasi dengan pengurus lain yang berhubungan dengan bidangnya.
  • Menyiapkan agenda untuk melakukan kegiatan social
  • Menjalin hubungan baik dengan dinas sosial di wilayah
  • Memberikan laporan kegiatan terhadap pengurus
  • Menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar
  • Memberikan ide-ide untuk melakukan kegiatan kemanusiaan
  • Memiliki pertanggunangan jawab kepada Waketum
 
 
VII. DIV. KEWIRAUSAHA ( )
  • -
 VIII. DIV. WANITA (Sdri.  )
  • -
IX. DEWAN PENASEHAT ( )
  • Wajib memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
  • Kedudukan atau posisi penasehat tidak berada di atas atau di bawah susunan kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai fungsinya
  • Sifat Pendapat, pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk di terima
  • Keputusan ataupun kesimpulan dewan pengurus yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasehat


Note : 
Kepegurusan di atas bersifat Sementara dan Akan di reshuffle Kabinet Setiap 3 atau 4 bulan 
semua Anggota adalah pengurus maka mohon kita semua bekerja sama membangun KOSSIMO lebih baik

 

Support By